Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) merayakan hari jadinya ke-38 tahun pada tanggal 29 Nopember 2009 lalu. Tema yang diusung dalam HUT ke-38 KORPRI yakni, KORPRI mendukung Reformasi Birokrasi untuk menjadikan Kepemerintahan yang baik.
KORPRI adalah organisasi di Indonesia yang anggotanya terdiri dari PNS, pegawai BUMN, BUMD serta anak perusahaan, dan perangkat Pemerintah Desa. Meski demikian, Korpri seringkali dikaitkan dengan PNS. Kedudukan dan kegiatan Korpri tak terlepas dari kedinasan. Korpri yang didirikan pada tanggal 29 Nopember 1971 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971, merupakan wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia. Organisasi Korpri memiliki struktur kepengurusan di tingkat pusat maupun di tingkat Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, atau Pemerintah Daerah. Saat ini kegiatan Korpri umumnya berkiprah dalam hal kesejahteraan anggotanya, termasuk mendirikan sejumlah badan/lembaga profit maupun non-profit.
Sementara itu, MenPAN dan Reformasi Birokrasi, E.E. Mangindaan, memprioritaskan 10 program dalam 100 hari Kementerian Negara PAN dan RB. Di antaranya, (1) Penetapan Grand Design dan Road Map Reformasi Birokrasi; (2) Penyusunan dua PP sebagai pelaksanaan UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik; (3) Penerbitan SE Menpan dan RB tentang Kesiapan Penerapan Standar Pelayanan Publik; (4) Mendorong pembentukan unit pelayanan terpadu pada 10 kabupaten/kota; (5) Inventarisasi dan evaluasi ketersediaan media pengaduan masyarakat pada instansi pemerintah; (6) penyempurnaan PP No. 30/1980 tentang Displin PNS; (7) Penyusunan 5 PP terkait penyesuaian gaji PNS, TNI/Polri, hakim dan pensiunan; (8) Penyusunan Perpres tentang Pokok-Pokok Organisasi Kementerian Negara; (9) Penyusunan Perpres tentang Kedudukan dan Tupoksi serta Susunan Unit eselon I; dan (10) Penyusunan Perpres tentang Sistem Akuntabilitas Instansi Pemerintah (AKIP). Selain itu juga diungkapkan sejumlah program prioritas 1-5 tahun ke depan.
Dalam wujud pelayanannya yang spesifik, reformasi birokrasi amat diperlukan dalam pengembangan memajukan sektor pariwisata, khususnya di tingkat daerah. Survei yang dilakukan majalah SWA terhadap 81 eksekutif level manajer ke atas (SWA, 26 Nov-9 Des 09, hlm. 82) menyimpulkan 12 prioritas saran pemasaran wisata dalam negeri. Di mana, beberapa di antaranya terkait erat dengan fungsi kinerja pelayan publik. Di antaranya, menyiapkan infrastruktur dan sarana penunjang ke arah dan di daerah wisata; meningkatkan peran pemerintah; pemeliharaan obyek dan daya tarik wisata; dan meningkatkan stabilitas politik-ekonomi.
Terkait dengan itu, penghargaan Indonesia Tourism Award (ITA) yang digelar pertama kali oleh Departemen Kebudayaan dan Pariwisata (Depbudpar) RI bekerjasama dengan Majalah SWA patut kita apresiasi. Secara berurutan, daerah yang mendapatkan ITA adalah, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Tanah Toraja, Manado, Kutai Kertanegara, Badung (Bali), Solo, dan Lombok Barat. Yogyakarta menempati urutan teratas berdasarkan survei dengan indeks kepuasan responden 90,96 dan parameter konsumen untuk merekomendasikan kepada masyarakat atau net promoter score sebesar 97,8. Secara garis besar tantangan Pemda di bidang kepariwisataan, khususnya di era otonomi daerah ini adalah, menjadi tuan rumah yang baik (be a good host) bagi pelanggan daerah, memperlakukan mereka secara baik (treat your guest properly), dan membangun sebuah ‘rumah’ yang nyaman bagi mereka (building a home sweet home).
Hermawan Kartajaya (2005) menyatakan, ada 3 klasifikasi pelanggan yang harus dilayani Pemda. Pertama, penduduk lokal. Kedua, trader-tourist-investor. Ketiga, talent (SDM yang berkualitas), developer (pengembang), organizer dan seluruh pihak yang memiliki kontribusi dalam membangun keunggulan bersaing daerah. Sementara itu, riset yang dilakukan MarkPlus&Co merumuskan dan merancang sebuah model yang dapat digunakan khususnya oleh para gubernur, bupati/walikota dan marketer daerah untuk mengembangkan daerahnya. Hasil riset tersebut adalah model ‘Platform Pemasaran Daerah’ dan ‘Strategic Place Triangle’.
Mengacu dari riset tersebut, ada tiga perubahan mendasar dalam tata kelola pemerintahan. Perubahan pertama akan memaksa pemerintah daerah untuk mentransformasi diri dari bureaucratic-monopolistic-government ke entrepreneurial-competitive government. Perubahan ini akan memaksa pemerintah daerah untuk mentransformasi diri dari bureaucratic-monopolistic-government ke entrepreneurial-competitive government. Perubahan kedua mengharuskan mereka bermetamorfosis diri dari pemerintah daerah yang “cuek-bebal” menjadi pemerintahan daerah yang berorientasi pelanggan (customer-driven government) dan bertanggungjawab (accountable government) terhadap seluruh stakeholder-nya secara seimbang. Perubahan ketiga akan mendorong pemerintah daerah untuk mulai mengevolusi diri dari pemerintah yang hanya memiliki local orientation menjadi pemerintah yang memiliki global-cosmopolitan orientation. Pemerintah daerah semacam ini memiliki wawasan global.
Reformasi birokrasi sebagaimana digemakan pemerintah, sepatutnya mengatasi aspek-aspek terkait turisme sebagaimana tertuang di atas. Tanpa itu, birokrasi hanya menjadi benalu yang justru menghambat, mempersulit dan merugikan kepariwisataan kita. Citra birokrasi korup, berbelit-belit, tidak ramah, ingin mengeruk keuntungan untuk kepentingan pribadi, dan image negatif lainnya, dalam mata rantai pariwisata, utamanya terkait dengan kedatangan dan kepulangan wisatawan asing, sangatlah kotraproduktif. Dalam kepariwisataanlah reformasi birokrasi diuji dan dihadapkan pada pembelajaran nyata secara langsung.

